melakukan konfirmasi keputusan pelanggan, adalah adalah suatu penegasan pesanan barang yang di inginkan oleh pelanggan, yang berlanjut ke tingkat transaksi pembelian. Berikut ini akan diuraikan prosedur cara penerimaan bdan pemeriksaan barang yang di beli (di pesan)
a. Biasanya di mulai dari bagian buyer department store dengan mengajukan surat pesanan pembelian (SPP) dan rencana pengadaan barang mingguan kepada supplier (pemasok) yang sudah biasa melakukan pengiriman barang. Dasar pengajuan adalah adanya kebutuhan dari setiap counter terhadap barang-barang yang diperlukan atau persediaan barang di gudang sudah mencapai batas pemesanan.
b. Berdasarkan SPP dan rencana mingguan tersebut, supplier mengirimkan barang-barang berikut nota atau faktur dan kuitansi kepada bagian buyer. Selanjutnya buyer membuat laporang barang masuk (LBM) dan melampirkan surat pesanan pembelian(SPP)
c. LBM, lampiran SPP, nota atau faktur dan kuitansi dikirim kepada bagian receiving rooms(bagian pengecekan barang dan dokumen) dan bagian gudang untuk diperiksa kebenaran barang dan dokumen-dokumennya, baik volume, kualitas, jenis barang dan sebagainya
d. Dari bagian receiving room /gudang, dokumen dikirimkan ke floor/counter (bagian penjualan barang yang mengajukan pesanan barang). Bagian ini pun melakukan pemeriksaan, sebelum barang tersebut dipajang. Jika barang sesuai dengan penanannya maka dokumen dikembalian kebagian receiving room/ gudang.
e. Bagian receiving room/gudang , setelah menerima kembali dokumen-dokumen dari counter. Selanjutnya dokumen diadministrasikan dan lampiran (rangkapnya) didistribusikan ke unit-unit terkait dan dokumen asli diserahkan ke bagian keangan untuk diverifikasi perhitungannya.
f. Jika selesai diverifikasi dan data benar adanya, maka seluruh barang dibayar kecuali jika ada perjanjian lain dalam pembayaran,misalnya kredit,tempo dalam waktu tertentu atau karena barang konsinyasi.
g. Selanjutnya fotokopi dokumen diserahkan ke bagian pembukuan/akunting untuk dibukukan/dicatat.
0 komentar