DEPOK - Setelah lama membuat resah para mahasiswa penghuni rumah kos di Depok, pencuri spesialis rumah kos ini dibekuk. Miftahuljanah (29) warga Pasar Rebo, Jakarta Timur akhirnya harus meringkuk di tahanan Polsek Beji.
Pelaku ditangkap saat sedang beraksi di Pondok Muslimah Jalan Kapuk Gang Kedoya Nomor 65 RT 001/ RW 02 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Pelaku mengambil barang dengan cara mencongkel jendela memakai obeng kemudian masuk ke dalam rumah kos dan mengambil barang-barang curian. Pelaku mencongkel jendela kamar kos yang dihuni oleh korban, namun sedang ditinggal kuliah.
Kurang puas, akhirnya pelaku kembali beraksi di kamar kos lainnya. Saat hendak beraksi, perbuatannya dipergoki dan selanjutnya pelaku diamankan oleh saksi di depan kamar kos yang dihuni korban.
Saksi mata, Rianti lestari (32) warga Kelurahan Ratu Jaya, Depok dan Sri Wahyuni warga Tanah Datar, Sumatera Barat akhirnya memergoki aksi pelaku.
"Ditemukan barang berupa satu unit laptop dan TV Thosiba 19 inch milik korban yang diambil pelaku, kerugian Rp10.000.000," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Kamis (15/05/2014).
Korban dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP di atas lima tahun penjara dengan nomor LP /1013/65/K/V/2014/PMJ/Resta Depok/Sektor Beji. Pelaku diduga pemain tunggal.
"Tindakan yang dilakukan cek TKP, mencari saksi-saksi dan mengamankan TKP, mengamankan barang bukti," tandasnya.
0 komentar